Apakah Wrapping Mobil Harus Ubah Warna STNK? Ini Penjelasannya!

tampilan yang lebih praktis, cepat, dan tanpa merusak cat asli.

Banyak pemilik kendaraan kini mulai melirik wrapping mobil sebagai alternatif modifikasi tampilan yang lebih praktis, cepat, dan tanpa merusak cat asli. Namun muncul satu pertanyaan penting: apakah mengganti warna mobil dengan wrapping harus diikuti dengan perubahan data warna di STNK?

Penjelasan Hukum Terkait Perubahan Warna Kendaraan

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), perubahan warna kendaraan yang wajib dilaporkan dan dicatat dalam STNK adalah perubahan warna permanen yang menyebabkan warna asli tidak terlihat lagi.

Namun, wrapping mobil menggunakan stiker bukanlah perubahan permanen. Stiker ini bersifat sementara dan dapat dilepas kapan saja, sehingga tidak termasuk dalam kategori perubahan warna yang wajib dilaporkan ke pihak kepolisian atau Samsat.

Pasal yang Relevan: Dalam Pasal 64 ayat (1) Perpol No. 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan yang bersifat permanen harus dicatat ulang, sedangkan yang tidak permanen tidak wajib.

Contoh Kasus di Lapangan

Banyak kendaraan di jalanan yang menggunakan wrapping mobil sebagai:

- Two-tone styling, misalnya body putih dengan atap hitam glossy.

- Branding mobil usaha, seperti mobil katering, ekspedisi, atau layanan online.

- Pelapis pelindung untuk menjaga cat bawaan tetap awet.

- Gaya personalisasi sementara untuk keperluan event, kontes, atau wedding car.

Semua penggunaan tersebut tidak memerlukan perubahan STNK, selama cat asli masih ada dan wrapping bisa dilepas sewaktu-waktu.

Kenapa Wrapping Tidak Dianggap Permanen?

1. Stiker dapat dilepas kapan saja tanpa merusak cat asli.

2. Tujuannya hanya estetika dan perlindungan, bukan mengubah struktur kendaraan.

3. Cat asli tetap ada di bawahnya dan bisa dikembalikan ke kondisi semula.

Pihak kepolisian sendiri umumnya tidak mempermasalahkan wrapping mobil, selama pemilik bisa menjelaskan dan warna asli kendaraan masih dikenali (terlihat di bagian tertentu seperti dalam pintu atau ruang mesin).

Tips Aman Saat Melakukan Wrapping Mobil

1. Jangan tutup seluruh bagian hingga tidak ada jejak warna asli — sisakan sedikit bagian warna asli sebagai bukti.
2. Simpan dokumentasi sebelum dan sesudah wrapping untuk jaga-jaga bila diminta saat razia.
3. Pastikan wrapping tidak mengubah bentuk kendaraan atau menyamarkan pelat nomor.
4. Gunakan jasa wrapping profesional agar pemasangan rapi dan mudah dilepas kembali.

Kesimpulan

Wrapping mobil adalah solusi modifikasi warna yang aman, bersifat sementara, dan tidak wajib dilaporkan untuk perubahan data STNK. Selama warna asli kendaraan tidak dihilangkan sepenuhnya dan stiker bisa dilepas kapan saja, maka tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin tampilan berbeda tanpa risiko hukum atau biaya besar untuk cat ulang, wrapping mobil adalah pilihan cerdas dan efisien. Tetap jaga estetika, keamanan, dan kepatuhan dengan peraturan — modifikasi boleh, asal tetap bertanggung jawab.