
Wrapping Mobil Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!
Share
Tren wrapping mobil semakin populer di kalangan pecinta modifikasi. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan hasil yang menawan, wrapping menawarkan cara cepat untuk mengganti tampilan mobil tanpa proses cat ulang. Tapi muncul pertanyaan: apakah wrapping mobil bisa kena tilang? Yuk kita bahas lebih detail!
Apakah Wrapping Mobil Legal?
Secara umum, wrapping mobil tidak dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Tapi, kamu tetap harus mematuhi aturan tentang perubahan warna kendaraan. Kalau hasil wrapping membuat warna mobil berubah total dari yang tercatat di STNK, maka bisa berisiko saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan.
Inilah yang menyebabkan munculnya istilah "wrapping mobil tilang", karena beberapa kasus pengguna mobil sempat ditilang akibat tidak melaporkan perubahan warna ke Samsat. Jadi, bukan karena wrapping-nya yang dilarang, tapi karena warna mobil berbeda dengan yang terdaftar.
Aturan Warna Mobil yang Harus Kamu Pahami
Menurut aturan yang berlaku, warna kendaraan yang tercantum di STNK harus sesuai dengan kondisi fisik mobil. Kalau kamu melakukan wrapping dengan warna dominan yang berbeda (misalnya dari putih ke merah), maka wajib melakukan lapor perubahan warna ke Samsat.
Ini berkaitan dengan keyword yang juga sering dicari, yaitu aturan warna mobil berbeda STNK. Banyak pemilik mobil tidak menyadari bahwa wrapping full body dengan warna berbeda bisa dianggap pelanggaran administratif.
Wrapping = Ubah Warna Mobil Tanpa Cat
Kalau kamu ingin tampilan baru tapi tidak ingin proses cat ulang, wrapping adalah solusi terbaik. Banyak orang mencari alternatif ubah warna mobil tanpa cat, karena wrapping tidak merusak lapisan asli dan bisa dilepas kapan saja.
Tapi tetap ingat, jika kamu mengganti warna seluruh bodi mobil, anggap saja kamu memang mengganti warna mobil, dan sebaiknya kamu lapor ke Samsat agar data STNK sesuai.
❓ FAQ Wrapping Mobil & Tilang
Q: Kalau saya cuma wrapping atap mobil, apakah tetap kena tilang?
A: Tidak. Selama warna utama mobil tidak berubah, wrapping sebagian tidak menyalahi aturan.
Q: Apakah harus ganti STNK jika wrapping full body?
A: Ya. Kamu harus lapor ke Samsat untuk ubah data warna kendaraan.
Q: Apakah warna stiker berpengaruh terhadap legalitas?
A: Tidak secara langsung. Tapi disarankan tidak menggunakan warna mirip kendaraan dinas (seperti polisi atau TNI) agar tidak menimbulkan masalah.
Q: Bagaimana cara lapor perubahan warna ke Samsat?
A: Bawa STNK, BPKB, KTP, dan kendaraan ke Samsat. Nanti akan diperiksa fisik dan diubah datanya.
Kesimpulan: Wrapping Boleh, Tapi Ikuti Aturan
Wrapping mobil tidak dilarang dan sangat aman dilakukan, asal tidak mengubah warna dominan tanpa dilaporkan. Jika kamu ingin wrapping full body, pastikan segera mengurus perubahan data warna ke Samsat agar tidak terkena sanksi tilang di jalan.
Buat kamu yang ingin tampil beda tanpa melanggar hukum, pilih wrapping two-tone, aksen hitam doff, atau stiker motif yang tidak mengubah warna utama kendaraan.
Wrapping Mobil Legal & Profesional di MetaAutoWrap
MetaAutoWrap adalah spesialis wrapping mobil legal dan rapi, siap bantu kamu:
✅ Full wrapping + panduan lapor Samsat
✅ Jasa wrapping atap, spion, list chrome, dan interior
✅ Material stiker premium & pengerjaan detail
📲 Konsultasi langsung via WhatsApp:
👉 www.metaautowrap.com