
Perbedaan Wrapping Mobil dan Pengecatan Ulang : Mana yang Harus Lapor STNK?
Share
Perbedaan Wrapping Mobil dan Pengecatan Ulang: Mana yang Harus Lapor STNK?
Modifikasi tampilan kendaraan semakin populer, terutama melalui wrapping mobil atau pengecatan ulang. Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum memahami perbedaan keduanya dari sisi legalitas. Apakah harus melapor ke Samsat saat mengubah warna mobil? Mari kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.
1. Wrapping Mobil: Pelapisan Sementara yang Tidak Wajib Ubah STNK
Wrapping mobil adalah teknik melapisi seluruh atau sebagian permukaan kendaraan dengan stiker khusus, tanpa mengubah cat asli. Material yang digunakan biasanya berupa vinyl premium seperti dari merek Fanchi, Maxdecal, Oracal, atau Teckwrap.
Karakteristik Wrapping Mobil:
1.Tidak permanen: Bisa dilepas kapan saja tanpa merusak cat asli.
2. Melindungi cat bawaan pabrik: Berguna menjaga nilai jual kendaraan.
3. Fleksibel: Bisa memilih berbagai warna dan tekstur (glossy, doff, satin, chameleon).
4. Biaya lebih terjangkau dibandingkan pengecatan ulang.
Dari Sudut Pandang Hukum:
Menurut praktik yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan arahan dari pihak kepolisian, selama warna asli mobil masih bisa dikenali atau tidak disamarkan total, maka tidak wajib dilakukan perubahan data warna di STNK.
Contohnya:
Mobil putih yang dilapisi wrapping hitam namun bagian dalam kap mesin, pintu, atau rangka tetap putih → tidak wajib ubah STNK.
Mobil tetap digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan tindak kriminal → tidak menyalahi aturan.
✅ Kesimpulan hukum: Wrapping mobil bersifat sementara dan tidak termasuk kategori perubahan warna permanen, sehingga tidak termasuk dalam perubahan yang harus dilaporkan ke Samsat.
2. Pengecatan Ulang (Full Body Repaint): Wajib Ubah STNK
Berbeda dari wrapping, pengecatan ulang mengubah warna kendaraan secara permanen dengan cat semprot dan clear coat. Proses ini menghilangkan jejak warna asli.
Karakteristik Pengecatan Ulang:
1. Permanen: Menghapus warna asli mobil.
2. Biaya lebih mahal dan memerlukan waktu pengerjaan lebih lama.
3. Rentan pudar jika tidak dikerjakan profesional.
Hukum yang Mengatur:
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan warna kendaraan termasuk yang harus dilaporkan ke Samsat dan dilakukan perubahan data di STNK dan BPKB.
❗ Contoh: Jika Anda memiliki mobil warna silver, lalu dicat ulang menjadi merah secara menyeluruh, maka Anda wajib melakukan perubahan warna di STNK.
Jika tidak dilaporkan, Anda bisa dikenakan sanksi saat pemeriksaan kendaraan oleh polisi, terutama saat razia atau keperluan administratif lainnya.
3. Contoh Nyata di Masyarakat
Wrap mobil sedan hitam menjadi doff abu-abu untuk gaya sementara → aman tanpa perlu lapor Samsat.
Cat ulang mobil putih menjadi biru metalik secara permanen → wajib lapor ke Samsat dan ubah STNK
Memodifikasi kendaraan memang menyenangkan, tapi penting memahami aspek hukum di baliknya. Wrapping mobil adalah pilihan aman dan fleksibel bagi Anda yang ingin tampil beda tanpa harus mengurus perubahan STNK. Sementara pengecatan ulang memberikan hasil permanen, namun mengharuskan Anda untuk melapor ke Samsat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selalu konsultasikan dengan penyedia jasa wrapping profesional seperti Meta Autowrap agar tampilan mobil tetap keren tanpa melanggar aturan.